Senin, 29 November 2010

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI
Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja. Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.

Dasar-Dasar Hukum Perikatan :
1. Buku III KUHPerdata
2. Buku III KUHPerdata bersifat pelengkap
3. Buku III KUHPerdata bersifat terbuka
Perjanjian
4. UU – undang-undang semata-mata
5. UU karena perbuatan manusia yang halal dan melawan hukum
6. Yurisprudensi
7. Hukum tertulis dan tidak tertulis
8. Ilmu Pengetahuan

Macam-Macam Perikatan :
1. Perikatan bersyarat suatu perikatan yang di gantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu.
2. Perikatan yang di gantungkan pada suatu ketetapan waktu suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana sedangkan yang kedua suatu hal yang pasti akan datang meskipun belum dapat di tentukan kapan datangnya
3. Perikatan yang bolehkan memilih suatu perikatan di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang di serahkan yang mana yang akan di lakukan

Unsur-Unsur Perikatan :
1. Hubungan hukum
2. Harta kekayaan
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
4. Prestasi

Azas-Azas Dalam Hukum Perikatan :
1. Asas Konsensualisme
- Kontrak harus didasarkan kata sepakat dari para pihak yang mengadakan kontrak
- Kontrak dilahirkan dari kata sepakat
- Kata sepakat adalah sumber hukum kewajiban kontraktual
2. Asas Kebebasan Berkontrak
- Kewajiban kontraktual hanya dapat diciptakan oleh kehendak para pihak
- Kontrak adalah hasil pilihan bebas individu
- Kontrak adalah bertemunya kehendak bebas para pihak
- Kata sepakat harus didasarkan pada kehendak bebas
3. Asas Kekuatan Mengikat Kontrak
- Segala sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian menjadi suatu kewajiban hukum bagi para pihak yang membuat kesepakatan tersebut
- Para pihak harus mematuhi atau melaksanakan isi perjanjian tersebut.

Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :

Contoh :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN HOTEL

Antara

CV. RESIDENT BOY

Dengan

PT. SUKMAJAYA

Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 29 November 2010

Pada hari ini Senin tanggal 22 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Irfan Rahman
Alamat : Jl. Sadewa 3, Jakarta Timur
No Telp : 081234567890
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. RESIDENT BOY dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Dan

Nama : Edwin Setiadi
Alamat : Jl. Samiaji Raya, Depok
No Telp : 089990876543

Jabatan :
Dalam hal ini bertindak atas nama PT. SUKMAJAYA dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan hotel yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Jamuju Raya no 07, Jakarta Selatan.
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :
1. ……………………
2. …………………..
3. …………………..

Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem pekerjaan, sistem pembayaran, jangka waktu pengerjaan, sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.



HUKUM PERBURUHAN

Pengertian Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan memiliki pengertian:
1. Menurut Molenaar
Hukum perburuhan adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokonya
mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan
antara penguasa dengan penguasa.

2. Levenbach
Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan
dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.

Jadi hukum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.
Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata yang diatur dalam bab VII A Buku III KUHPer tentang perjanjian kerja. namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hukum perburuhan Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

Tujuan Hukum Perburuhan
Tujuan pokok hukum perburuhan adalah Pelaksanaan keadilan sosial dalam bidang perburuhan dan pelaksanannya diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan.

Menurut Senjung H. Manulang tujuan hukum perburuhan meliputi:
a) Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan.
b) Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tak terbatas dari pengusaha misalnya dengan membuat perjanjian atau menciptakan peraturan- peraturan yang bersifat memaksa agar pengusaha tidak bertindak sewenag- wenang terhadap tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.

Sumber Hukum Perburuhan
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hokum material dan sumber hokum formil. Adapun sumber hokum materiil daru hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hokum formil dari hokum perburuhan adalah :
1. Undang-Undang
2. peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3. Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hokum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya.

Unsur-Unsur dari hukum perburuhan diantaranya adalah :
1. Serangkaian peraturan
2. Peraturan mengenai suatu kejadian
3. Adanya orang yang bekerja pada orang lain
4. Adanya balas jasa yang berupa upah.


Hak dan kewajiban pekerja/karyawan
Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu

Berikut adalah Kewajban Pekerja/Karyawan :
a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si buruh.

Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan
Berikut adalah Hak Pengusaha dan Perusahaan :
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.

Berikut adalah Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan :
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikuti sertakan dalam program Jamsostek.

Dibidang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK ) pemerintah mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1992.
Adapun ruang lingkup Jamsostek dalam UU ini yaitu:
1. Jaminan kecelakaan.
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari tua
4. Jaminan Pemeliharaan kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar