Selasa, 26 Juni 2012

Tugas Etika Profesi Arsitektur

ETIKA DAN PROFESI ARSITEKTUR

1. Suatu kegiatan perancangan, pelaksanaan, pemanfatan serta pembongkaran atau konservasi merupakan suatu rangkaian kegiatan arsitektur yang harus dilakukan untuk memperoleh sebuah tujuan yang jelas untuk menghasilkan sebuah bangunan yang baik.


A. Perancangan
Perancangan merupakan suatu proses, atau cara mendesain agar sebuah sistem dapat berjalan sebagai mana yang diinginkan atau suatu kegiatan untuk membuat suatu usulan pokok yang mengubah sesuatu yang sudah ada menjadi lebih baik. Jenis metode yang sering kali dipakai dalam merancang adalah metode problem solving yaitu jenis metode yang memerlukan analisa yang matang untuk mendapatkan sintesa atau bahan masukan yang tepat terhadap disain.


 Tahapan yang dilakukan arsitek saat melakukan proses perancangan adalah :

1. Permulaan
Proses permulaan meliputi pengalaman dan batasan masalah yang akan dibenahi melalui serangkaian wawancara berupa penggalian lebih dalam akan masalah – masalah yang dihadapi serta pengajuan usul baik dari klien maupun arsitek untuk mengatasi masalah yang ada.

2. Persiapan
Persiapan ini meliputi pengumpulan dan analisis informasi mengenai masalah yang akan dibenahi yang secara spesifik meliputi pengumpulan secara sistematis dan analisis informasi tentang suatu proyek tertentu atau yang sering disebut sebagai proses pemrograman.

3. Pengajuan Usul (Sintesa)
Dalam pengajuan usul ini, arsitek membuat usulan – usulan perancangan yang harus menghimpun berbagai pertimbangan dari konteks social, ekonomi, fisik, program, tempat, klien, teknologi, estetika, dan nilai perancangan.

4. Evaluasi
Evaluasi ini membahas mengenai evaluasi usulan–usulan alternatif yang diajukan oleh arsitek atau perancang. Evaluasi yang dilakukan ini meliputi perbandingan pemecahan masalah terhadap rancangan yang diusulkan dengan tujuan dan kriteria yang dikembangkan dalam tahap pemrograman atau persiapan.

5. Tindakan
Dalam tahap tindakan dalam proses perancangan adalah kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan mempersiapkan dan melaksanakan suatu proyek, seperti menyiapkan dokumen–dokumen konstruksi berupa gambar kerja dan spesifikasi tertulis untuk bangunan dan pemilihan kontraktor.



B. Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan langkah selanjutnya setelah semua yang dibutuhkan ditahapan perancangan sudah terpenuhi. Pelaksanaan ini berarti suatu tindakan nyata yang dilakukan untuk mengusahakan agar seluruh anggota/ kelompok dapat mencapai tujuan dari pekerjaan yang dilakukan. Jenis metode yang sering digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sendiri ada beberapa jenis diantaranya metode barchart, CPM (Critical Path Method), PERT (Project Evaluation and Review Technique) dan PDM (Presedence Diagram Method).

 Tahap yang dilakukan arsitek saat melakukan proses pelaksanaan :
1. Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksana Konstruksi
Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ). Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses:
a. Pemilihan pelaksana konstruksi dan penugasan pelaksana konstruksi.
b. Pengawasan pelaksanaan konstruksi.
c. Perhitungan besaran luas volume serta biaya pelaksana pembangunan yang jelas.


2. Pelelangan
Pada Tahap Pelelangan arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara sebagian dalam :
a. Mempersiapkan dokumen pelelangan.
b. Melakukan Prakualifikasi seleksi konstruksi.
c. Membagikan dokumen kepada peserta/lelang.
d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan.
e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi.
f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut.
g. Memberikan nasihat dan rekomendasi pemilihan pelaksana konstruksi kepada pengguna jasa.
h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara pengguna jasa dan pelaksana konstruksi.


3. Pemanfaatan
Dalam tahap pemanfaatan ini adalah proses atau cara menggunakan sebuah objek sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada.


4. Pembongkaran / Konservasi
Konservasi itu sendiri berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have).
 Tahapan yang dilakukan arsitek dalam kegiatan pelestarian bangunan :

A. Stating Cultural Significance
Merupakan usaha memahami dan menilai makna kultural dari bangunan beserta nilai tempatnya dengan kriteria penilaian tertentu sebagai contoh nilai keindahan, sejarah dan keilmuan, maupun nilai demonstratif, hubungan asosiasional, kualitas formal dan estetis. Pada tahapan ini ada beberapa sub tahapan yang harus dilakukan diantaranya :
• Pengumpulan bukti – bukti documenter dan fisik.
• Penusunan analisis data.
• Penilaian terhadap makna kultural.
• Menetapkan makna kultural.


B. Conservation Policy
Merupakan pencarian cara–cara terbaik dalam mempertahankan nilai–nilai tersebut dalam penggunaannya dan pengembangan di masa yang akan datang). Pada tahapan ini juga terdapat beberapa sub tahapan yang harus dilakukan diantaranya :
• Mengumpulkan informasi bagi pengembangan kebijakan konservasi diantaranya persyaratan klien atau penggunaan yang layak, persyaratan eksternal, persyaratan untuk mempertahankan makna cultural, kondisi fisik.
• Pengembangan suatu kebijakan konservasi.
• Menetapkan kebijakan konservasi.
• Strategi bagi implementasi kebijakan konservasi.



2. Sikap dan tanggapan arsitek sesuai dengan pedoman kerja etika arsitek adalah sebagai berikut :

A. Standar Etika
Standar Etika, merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi. Untuk standar etika sendiri, sikap dan tanggapan dari arsitek itu harus bisa mencerminkan kepribadiannya sebagai seorang pribadi yang jujur, berwawasan luas, bersahaja, teladan, bisa bekerja sama, bisa dipercaya, tidak memilih, hingga bagaimana dia berhubungan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar.


B. Kaidah Dasar
Kaidah Dasar sendiri merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap ber-etika seorang Arsitek. Dengan menyimak pengertian di atas, maka bentuk sikap dan tanggapan yang wajib ditunjukan arsitek dari segi kaidah dasar yaitu arsitek mempunyai kewajiban untuk berperan serta dalam proses penataan kembali bangunan di dalam lingkungan pekerjaannya dengan tidak hanya mengutamakan materi (keuntungan) semata, tetapi bagaimana usaha arsitek untuk mempertahankan atau mengangkat kembali nilai - nilai kebudayaan dari bangunan dan meningkatkan nilai dari suatu lingkungan itu sendiri, menghidupkan kembali semangat – semangat masyarakat lewat karya – karyanya, hingga penyelesaian pekerjaan dengan baik sehingga dapat memuaskan setiap orang yang menggunakan jasanya itulah bentuk sikap yang dibutuhkan oleh seorang arsitek.


C. Kaidah Tata Laku
Kaidah Tata Laku, bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian. Dengan demikian, bentuk sikap dan tanggapan yang diberikan dari arsitek terhadap kondisi yang terjadi di lingkungan sekitarnya haruslah mempunyai ketegasan dalam bertindak dengan tidak melangkah terlalu jauh dari aturan yang berlaku di dalam organisasi. Hal ketegasan ini sangat dibutuhkan guna tercapainya suatu kenyamanan, kesejahteraan maupun kebaikan yang merata bagi setiap orang.

Kamis, 31 Mei 2012

Konservasi Arsitektur

KONSERVASI BANGUNAN MUSEUM FATAHILLAH

Museum fatahillah

Museum ini memiliki luas lebih dari 1.300 meter persegi. Pekarangan dengan susunan konblok, dan sebuah kolam dihiasi beberapa pohon tua. Arsitektur bergaya abad ke-17 bergaya Neo-Klasik dengan cat kuning tanah, kusen pintu dan jendela dari kayu jati berwarna hijau tua, bagian atap memiliki penunjuk arah mata angin. Pada tahun 1937 Yayasan Oud Batavia mengajukan rencana untuk mendirikan sebuah museum mengenai sejarah Batavia, yayasan tersebut kemudian membeli gudang perusahaan Geo Wehry & Co yang terletak di sebelah timur Kali Besar tepatnya di Jl. Pintu Besar Utara No. 27 (kini museum Wayang) dan membangunnya kembali sebagai Museum Oud Batavia. Museum Batavia Lama ini dibuka untuk umum pada tahun 1939. Pada masa kemerdekaan museum ini berubah menjadi ”Museum Djakarta Lama” di bawah naungan LKI (Lembaga Kebudayaan Indonesia) dan selanjutnya pada tahun 1968 ”Museum Djakarta Lama” diserahkan kepada PEMDA DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta pada saat itu -Ali Sadikin- kemudian meresmikan gedung ini menjadi Museum Sejarah Jakarta pada tanggal 30 Maret 1974. Untuk meningkatkan kinerja dan penampilannya, Museum Sejarah Jakarta sejak tahun 1999 bertekad menjadikan museum ini bukan sekedar tempat untuk merawat, memamerkan benda yang berasal dari periode Batavia, tetapi juga harus bisa menjadi tempat bagi semua orang baik bangsa Indonesia maupun asing, anak-anak, orang dewasa bahkan bagi penyandang cacat untuk menambah pengetahuan dan pengalaman serta dapat dinikmati sebagai tempat rekreasi.


Sejarah Gedung

Gedung Museum Sejarah Jakarta mulai dibangun pada tahun 1620 oleh ”’Gubernur Jendral Jan Pieterszoon Coen”’ sebagai gedung balaikota ke dua pada tahun 1626 (balaikota pertama dibangun pada tahun 1620 di dekat Kalibesar Timur). Menurut catatan sejarah, gedung ini hanya bertingkat satu dan pembangunan tingkat kedua dibangun kemudian hari. Tahun 1648 kondisi gedung sangat buruk. Tanah Jakarta yang sangat labil dan beratnya gedung menyebabkan bangunan ini turun dari permukaan tanah. Solusi mudah yang dilakukan oleh pemerintah Belanda adalah tidak mengubah pondasi yang sudah ada, tetapi lantai dinaikkan sekitar 2 kaki, yaitu 56 cm. Pada Tahun 1665 gedung utama diperlebar dengan menambah masing-masing satu ruangan di bagian Barat dan Timur. Setelah itu beberapa perbaikan dan perubahan di gedung stadhuis dan penjara-penjaranya terus dilakukan hingga bentuk yang kita lihat sekarang ini. Gedung ini selain digunakan sebagai stadhuis juga digunakan sebagai ”Raad van Justitie” (dewan pengadilan) yang kemudian pada tahun 1925-1942 gedung ini dimanfaatkan sebagai Kantor Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan pada tahun 1942-1945 dipakai untuk kantor pengumpulan logistik Dai Nippon. Tahun 1952 markas Komando Militer Kota (KMK) I, yang kemudian menjadi KODIM 0503 Jakarta Barat. Tahun 1968 diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta, lalu diresmikan menjadi Museum Sejarah Jakarta pada tanggal 30 Maret 1974.


Koleksi Museum Fatahillah
Perbendaharaannya mencapai jumlah 23.500 buah berasal dari warisan Museum Jakarta Lama (Oud Batavia Museum), hasil upaya pengadaan Pemerintah DKI Jakarta dan sumbangan perorangan maupun institusi. Terdiri atas ragam bahan material baik yang sejenis maupun campuran, meliputi logam, batu, kayu, kaca, kristal, gerabah, keramik, porselen, kain, kulit, kertas dan tulang. Diantara koleksi yang patut diketahui masyarakat adalam Meriam si Jagur, sketsel, patung Hermes, pedang eksekusi, lemari arsip, lukisan Gubernur Jendral VOC Hindia Belanda tahun 1602-1942, meja bulat berdiameter 2,25 meter tanpa sambungan, peralatan masyarakat prasejarah, prasasti dan senjata. Koleksi yang dipamerkan berjumlah lebih dari 500 buah, yang lainnya disimpan di storage (ruang penyimpanan). Umur koleksi ada yang mencapai lebih 1.500 tahun khususnya koleksi peralatan hidup masyarakat prasejarah seperti kapak batu, beliung persegi, kendi gerabah. Koleksi warisan Museum Jakarta Lama berasal dari abad ke-18 dan 19 seperti kursi, meja, lemari arsip, tempat tidur dan senjata. Secara berkala dilakukan rotasi sehingga semua koleksi dapat dinikmati pengunjung. Untuk memperkaya perbendaharaan koleksi museum membuka kesempatan kepada masyarakat perorangan maupun institusi meminjamkan atau menyumbangkan koleksinya kepada Museum Sejarah Jakarta.

Contoh-Contoh Koleksinya:




Kerusakan Bangunan
Kerusakan bangunan ini berdasarkan hasil observasi adalah sebagai berikut


Kerusakan Fisik
Kerusakan ini disebabkan oleh faktor alam seperti air hujan, angin dan panasnya matahari. kerusakan yang disebabkan oleh faktor ini sehingga mengakibatkan tampak rapuh dan kusam. Selain itu komponen bahan bangunan dari kayu seperti pintu kayu, jendela, dan sebagainya juga rusak akibat faktor ini. Kerusakan Mekanis Kerusakan ini disebabkan faktor konstruksi dan struktur bangunan itu sendiri maupun faktor dari luar.


Kondisi Bangunan Museum Fatahillah
• Fasad Bangunan


Secara sepintas, Arsitektur museum ini bergaya abad ke-17 bergaya Neo-Klasik dengan cat kuning tanah, kusen pintu dan jendela dari kayu jati berwarna hijau tua, selain itu bagian atap memiliki penunjuk arah mata angin yang mempertegas sisi solid dari bangunan ini.


• Lantai


Seluruh lantai bangunan gedung Museum Fatahillah menggunakan lantai kayu. Lantai seperti ini terdapat pada ruang-ruang (kamar-kamar) bangunan sisi luar. Lantai ubin secara umum masih baik, namun masih terdapat lantai ubin hilang, rusak, lepas dan rusak akibat vandalisme. Selain itu dijumpai kerusakan mekanis seperti retak dan pecah.


• Dinding dan Kolom


Kolom yang ditampilkan dalam bangunan ini sangat kokoh dengan tiang-tiang tinggi yang berada disamping sepanjang bangunan tersebut dengan warna hitam serta cat dinding dengan warna putih.


• Jendela


Bahan yang digunakan untuk jendela adalah kayu jati dengan warna hijau dengan kualitas baik. Kerusakan terparah adalah daun daun jendela banyak yang rapuh akibat kondisi alam dan. Selain itu engsel-engsel dalam kondisi tidak baik.


• Plafond


Plafon Lantai 1 merupakan bagian dari lantai 2 dan plafond ini menggunakan bahan kayu. Pada plafond ini mengalami kerusakan cukup parah yaitu banyak terdapat kayu yang rapuh akibat dimakan binatang rayap.


• Atap


Atap bangunan museum fatahillah ini menggunakan bahan genting dengan kualitas yang sangat baik. Bagian atap yang mengalami sedikit kerusakan hanya pada talang air yang terbuat dari pipa paralon menuju pembuangan kebawah.


• Potongan


Tampak potongan yang terlihat dari museum fatahillah ini terlihat dengan detail-detail pada bagian ornamen lingkaran. Pada bagian atap memiliki penunjuk arah mata angin.



Museum Fatahillah Pasca Pemugaran
Pada tahun 1987 Pemda DKI Jakarta memfungsikan kembali bangunan tersebut dengan memberi nama baru yaitu ”’Taman Fatahillah”’ untuk mengenang panglima Fatahillah pendiri kota Jakarta. Untuk itu Museum Sejarah Jakarta berusaha menyediakan informasi mengenai perjalanan panjang sejarah kota Jakarta, sejak masa prasejarah hingga masa kini dalam bentuk yang lebih rekreatif. Selain itu, melalui tata pamernya Museum Sejarah Jakarta berusaha menggambarkan “Jakarta Sebagai Pusat Pertemuan Budaya” dari berbagai kelompok suku baik dari dalam maupun dari luar Indonesia dan sejarah kota Jakarta seutuhnya. Museum Sejarah Jakarta juga selalu berusaha menyelenggarakan kegiatan yang rekreatif sehingga dapat merangasang pengunjung untuk tertarik kepada Jakarta dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya warisan budaya.

Senin, 17 Oktober 2011

Tugas Kritik Arsitektur (Fotografi & Sketsa)

TUGAS FOTOGRAFI
Museum Fatahillah

Gedung Museum Sejarah Jakarta mulai dibangun pada tahun 1620 oleh “Gubernur Jendral Jan Pieterszoon Coen” sebagai gedung balaikota ke dua pada tahun 1626. Menurut catatan sejarah, gedung ini hanya bertingkat satu dan pembangunan tingkat kedua dibangun kemudian hari. Tahun 1648 kondisi gedung sangat buruk. Tanah Jakarta yang sangat labil dan beratnya gedung menyebabkan bangunan ini turun dari permukaan tanah. Solusi mudah yang dilakukan oleh pemerintah Belanda adalah tidak mengubah pondasi yang sudah ada, tetapi lantai dinaikkan sekitar 2 kaki, yaitu 56 cm. Menurut suatu laporan 5 buah sel yang berada di bawah gedung dibangun pada tahun 1649. Tahun 1665 gedung utama diperlebar dengan menambah masing-masing satu ruangan di bagian Barat dan Timur.
Museum ini memiliki luas lebih dari 1.300 meter persegi. Pekarangan dengan susunan konblok, dan sebuah kolam dihiasi beberapa pohon tua. Arsitektur bergaya abad ke-17 bergaya Barok Klasik dengan cat kuning tanah, kusen pintu dan jendela dari kayu jati berwarna hijau tua, bagian atap memiliki penunjuk arah mata angin.

Museum Bank Mandiri

Museum Bank Mandiri merupakan museum perbankan yang dimiliki oleh Bank Mandiri. Letak museum berada pada kawasan kota tua Jakarta, persis didepan stasiun Jakarta Kota (Beos). Museum memiliki koleksi peralatan perbankan mulai dari masa penjajahan Belanda sampai dengan terbentuknya Bank Mandiri. Selain benda-benda koleksi yang umumnya dimiliki sebuah museum, Museum Mandiri memiliki ornamen unik pada dinding hall sisi timur bangunan museum, ornamen tersebut berupa hiasan kaca patri (stained glass) yang dipisahkan oleh pilar. Hiasan ornamen tersebut menggambarkan empat musim seperti musim yang terjadi pada kawasan Eropa dan tokoh nakhoda kapal Belanda, Cornelis de Houtman.
Bangunan berlantai empat seluas 21.509 m2 dengan arsitektur berbentuk simetris dengan keberadaan taman ditengah gedung dan pintu utama tepat ditengah bagian depan bangunan. Lantai dasar gedung dibuat lebih tinggi dari jalan raya sehingga terkesan anggun saat memasuki bangunan. Lantai lobby, ruang rapat dan ruang direksi memakai bahan mozaik keramik bercampur kaca (glasmozaiek-tegels), sedangkan ruangan yang lain memakai tegel ubin (vloertegels) berwarna hitam, abu-abu dan merah.

Museum Lampung

Museum Negeri Provinsi Lampung mulai dibangun pada tahun 1975 di atas lahan seluas 17.010 m2 yang lokasinya sekarang berada Jalan Zainal Arifin Pagar Alam No. 64, Bandar Lampung. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 24 September 1988 yang juga merupakan Hari Aksara Internasional, museum diresmikan oleh Prof. DR. Fuad Hasan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu. Dalam museum ini terdapat fasilitas ruang pameran temporer, ruang auditorium, ruang perpustakaan, ruang administrasi, ruang audio visual, dll.


TUGAS SKETSA
Museum Fatahillah

Bangunan museum Fatahillah ini adalah salah satu tempat wisata yang ada di Jakarta, selain itu Museum Sejarah Jakarta bertekad menjadikan museum ini bukan sekedar tempat untuk merawat, memamerkan benda yang berasal dari periode Batavia, tetapi juga harus bisa menjadi tempat bagi semua orang baik bangsa Indonesia maupun asing, anak-anak, orang dewasa bahkan bagi penyandang cacat untuk menambah pengetahuan dan pengalaman serta dapat dinikmati sebagai tempat rekreasi.

Jumat, 03 Juni 2011

Studi Ekskursi

LUCKY PLAZA SINGAPURA

Lucky Plaza merupakan pusat perbelanjaan yang terletak di 304 Orchard Road di Singapura. Lucky Plaza Dibangun oleh pemilik dan pengembang Far East Organization, Lucky Plaza selesai pada tahun 1981. Lucky Plaza telah terbukti menjadi salah satu pusat perbelanjaan lebih berhasil di Singapura selama masa kejayaannya.

Arsitektur

Keberhasilan Lucky Plaza adalah karena sebagai banyak arsitek - BEP Akitek Pte Ltd - konsep sebuah 'bazaar' vertikal terbuka untuk posisi sentral di tengah-tengah distrik wisata Orchard Road. Lokasi nilai tinggi diminta gagasan menempatkan arcade tradisional 'di ujung' dalam bentuk serangkaian galeri ditumpuk, interkoneksi oleh eskalator dan lift kaca, mengelilingi sebuah ruang terbuka yang tinggi. Jalan-jalan ini pejalan kaki internal terkait dengan orang luar dan parkir bertingkat di bagian belakang pada titik-titik tidak terlalu nyaman. Bangunan ini diatur kembali dari jalan utama dan meskipun ini akan muncul untuk memberikan lebih banyak ruang untuk kendaraan dan pejalan kaki antara orang-orang, mobil dan taksi.

Fasilitas

Lucky Plaza memiliki berbagai toko yang menjual produk Filipina, elektronik, sepatu dan barang olahraga. Tingkat atas termasuk bar, tempat hiburan malam dan tempat dokter. Mall ini juga sebuah hub untuk masyarakat Filipina di Singapura, yang dapat diamati pada hari Minggu khususnya ketika PRT Filipina berkumpul di dalam dan sekitar sekitar untuk makanan ringan. Ada food court di basement yang menjual makanan lokal murah. Ada sendi makanan lain di gedung itu, seperti McDonald's, Pizza Hut dan restoran-restoran lainnya. Selain itu Lucky Plaza terdapat Apartement sebagai penginapan atau rumah tempat tinggal.
Lucky Plaza terdiri lebih dari 500 toko ritel, pusat kesehatan dan tempat makanan & minuman dari Basement ke 6 tingkat, serta 88 apartemen perumahan dari 9 sampai ke lantai 30. Mobil-fasilitas parkir tertutup juga dapat diakses dari 4 ke lantai 8.

Senin, 28 Maret 2011

Studi Ekskursi

Mass Rapid Transit (Singapura)
Mass Rapid Transit atau MRT adalah sebuah sistem transit cepat yang membentuk tulang punggung dari sistem kereta api di Singapura, yang mencakup seluruh kota negara. Bagian awal dari MRT, antara Yio Chu Kang dan Toa Payoh Station Station, dibuka pada tahun 1987 membangun dirinya sebagai sistem metro kedua-tertua di Asia Tenggara, setelah Manila Sistem LRT. Jaringan ini telah berkembang dengan pesat sebagai akibat dari tujuan Singapura mengembangkan jaringan rel yang komprehensif sebagai tulang punggung utama dari sistem transportasi umum di Singapura dengan penumpang harian rata-rata 1.952.000 pada tahun 2009, lebih dari 63% dari jaringan bus 3.085.000 pada periode yang sama.
MRT memiliki 79 stasiun (1 dari yang tidak beroperasi) [1] dengan 129,7 kilometer dari garis dan beroperasi pada ukuran standar. Garis rel telah dibangun oleh Land Transport Authority, papan hukum dari Pemerintah Singapura, yang mengalokasikan konsesi operasi kepada perusahaan keuntungan berbasis SMRT Corporation dan SBS Transit. Operator ini juga menjalankan layanan bis dan taksi, sehingga memastikan bahwa ada integrasi penuh dari layanan angkutan umum. MRT ini dilengkapi oleh (LRT) sistem regional Light Rail Transit bahwa stasiun MRT link dengan perumahan HDB publik [3] Layanan beroperasi. dari sekitar 05:30 dan biasanya berakhir sebelum 01:00 setiap hari dengan frekuensi sekitar tiga sampai delapan menit , dan jasa diperpanjang selama periode perayaan.

Sejarah
Artikel utama: Sejarah Mass Rapid Transit (Singapura)
Asal-usul Mass Rapid Transit (MRT) yang berasal dari perkiraan oleh para perencana kota pada tahun 1967 yang menyatakan bahwa kebutuhan akan sistem transportasi kereta api berbasis perkotaan pada tahun 1992. Menyusul perdebatan tentang apakah sistem bus-hanya akan lebih efektif biaya, Parlemen sampai pada kesimpulan bahwa semua sistem bus-akan tidak memadai, karena harus bersaing untuk ruang jalan di negara tanah langka. $ 5 milyar pembangunan jaringan Mass Rapid Transit adalah publik terbesar di Singapura pengerjaan proyek pada saat itu, dimulai pada tanggal 22 Oktober 1983 di Shan Road. Jaringan ini dibangun secara bertahap, dengan Line Selatan Utara diprioritaskan karena melewati Kawasan Tengah yang memiliki permintaan yang tinggi untuk transportasi umum. Mass Rapid Transit Corporation (MRTC), kemudian dinamai sebagai SMRT Corporation - didirikan pada tanggal 14 Oktober 1983; itu mengambil alih peran dan tanggung jawab sementara mantan Mass Rapid Transit Authority.
Pada tanggal 7 November 1987, bagian pertama dari Utara Selatan Line mulai beroperasi, terdiri dari lima stasiun lebih dari enam kilometer. Lima belas stasiun lebih terbuka kemudian, dan sistem MRT secara resmi diluncurkan pada 12 Maret 1988 oleh Lee Kuan Yew, Perdana Menteri Singapura. Lain 21 stasiun ini kemudian ditambahkan ke sistem; pembukaan Boon Lay Station di East West Line pada 6 Juli 1990 menandai penyelesaian sistem dua tahun ke depan dari jadwal.
MRT ini kemudian telah diperluas. Ini termasuk S $ 1200000000 perluasan Utara Line Selatan ke Woodlands, menyelesaikan loop terus menerus pada 10 Februari 1996. Konsep memiliki jalur kereta api yang membawa orang hampir langsung ke rumah mereka mengarah pada pengenalan Light Rail Transit (LRT) baris menghubungkan dengan jaringan MRT. Konsep memiliki jalur kereta api yang membawa orang hampir langsung ke rumah mereka mengarah pada pengenalan Light Rail Transit (LRT) baris menghubungkan dengan jaringan MRT. Pada tanggal 6 November 1999, LRT kereta api pertama di Bukit Panjang LRT masuk ke dalam operasi. Pada tahun 2002, Bandara Changi dan stasiun Expo ditambahkan ke jaringan MRT. Utara Timur Line (Nel), baris pertama dioperasikan oleh SBS Transit, dibuka pada 20, Juni 2003 salah satu jalur kereta api sepenuhnya otomatis pertama berat di dunia. Pada tanggal 15 Januari 2006, setelah lobi-lobi intensif oleh masyarakat, stasiun Buangkok dibuka. Para Boon Lay Ekstensi, terdiri dari Pioneer dan Joo Koon, mulai layanan pendapatan tanggal 28 Februari 2009. Pada tanggal 28 Mei 2009, bagian pertama dari Circle Line dari Stasiun Marymount Bartley Stasiun dibuka. Lain 9 stasiun dari Tai Seng Stasiun Dhoby Ghaut Station dibuka pada tanggal 17 April 2010.

Fasilitas dan Layanan
Artikel utama: Fasilitas pada Mass Rapid Transit (Singapura)

Kaligrafi Cina

Expo Station,Singapore expo
Kecuali untuk Bishan MRT sebagian di kelas Station, keseluruhan MRT terangkat atau bawah tanah. Sebagian besar stasiun bawah tanah dalam dan mengeras cukup untuk menahan serangan bom udara konvensional dan untuk melayani sebagai tempat penampungan bom. Layanan telepon Mobile tersedia di dalam dan antara semua stasiun di seluruh jaringan MRT. Stasiun kereta api bawah tanah dan ber-AC.
Setiap stasiun dilengkapi dengan General Tiket Mesin (GTMs), sebuah Penumpang Service Centre, LED dan menampilkan plasma yang menunjukkan layanan informasi kereta api dan pengumuman. Semua stasiun juga dilengkapi dengan toilet dan Telepon umum, meskipun beberapa kamar kecil terletak di tingkat jalanan. Beberapa stasiun, terutama yang besar, memiliki fasilitas tambahan dan layanan, seperti toko-toko ritel dan kios, supermarket, toko-toko seperti 7-Eleven atau Cheers, anjungan tunai mandiri, dan self-service kios otomatis untuk berbagai layanan. Tugas berat penumpang pesawat eskalator naik atau turun stasiun pada tingkat 0,75 m / s, 50% lebih cepat dari eskalator konvensional. Stasiun yang lebih tua pada Utara Selatan Line dan East West Line tidak awalnya dibangun dengan fasilitas diakses, seperti lift, landai, sistem pembinaan taktil (Braille tactiles pada permukaan lantai), gerbang tarif lebih lebar dan toilet untuk penumpang penyandang cacat berwenang di masa lalu aktif berkecil hati penggunaan sistem mereka oleh orang cacat, Namun fasilitas ini semakin diinstal sebagai bagian dari program untuk membuat semua stasiun dapat diakses oleh orang tua dan untuk mereka yang cacat. Semua stasiun sekarang hambatan-bebas, meskipun karya masih berlangsung untuk memberikan stasiun dengan fasilitas bebas hambatan tambahan.

Depot

Kereta diparkir di teluk dari Bishan MRT Depot.
Corporation SMRT memiliki empat depo kereta: Bishan Depot adalah depot pusat pemeliharaan dengan fasilitas perbaikan kereta api, sedangkan Depot Changi dan Ulu Pandan Depot memeriksa dan kereta api rumah semalam. Kim Chuan Depot bawah tanah rumah kereta api untuk Circle Line. Jurong East Station, Tanah Merah Station, Ang Mo Kio Station, dan Paya Lebar Station Circle Line Platform dibangun dengan lagu tengah ketiga untuk kereta off-layanan untuk berhenti di sebelum mereka kembali ke depot mereka, tetapi dua yang pertama yang sekarang digunakan sebagai terminal untuk Selatan Utara Line dan East West Line Extension Bandara Changi masing-masing, dan dua terakhir yang sekarang digunakan sebagai terminal untuk kereta Utara Selatan Line khusus dan kereta Circle Line khusus masing-masing. The Sengkang Depot rumah kereta api untuk Timur Laut Line, yang LRT Sengkang dan LRT Punggol, semua dioperasikan oleh SBS Transit. Ini adalah depot pertama memiliki ketentuan struktural untuk pengembangan industri terletak di atas stasiun, untuk meminimalkan wastage tanah di Singapura tanah langka.

Arsitektur dan seni
Tahap awal konstruksi MRT relatif sedikit perhatian untuk merancang stasiun, dengan penekanan pada fungsi di atas estetika. Hal ini terutama terlihat dalam beberapa tahap pertama dari Utara Selatan Line dan East West Line yang dibuka antara tahun 1987 dan 1988 dari Yio Chu Kang Station ke Clementi Station. Pengecualian untuk ini adalah Orchard Station, dipilih oleh desainer untuk menjadi "barang pameran" dari sistem dan awalnya dibangun dengan atap kubah. Tema Arsitektur menjadi isu yang lebih penting hanya dalam tahap berikutnya, dan menghasilkan desain seperti bentuk stasiun silinder di semua stasiun antara Kallang dan Pasir Ris kecuali Eunos, dan barat Boon Lay dan atap bertengger di Boon Lay, Bukit Batok, Bukit Gombak, Choa Chu Kang, Khatib dan stasiun Yishun. Potongan Seni, di mana saat ini, jarang disorot, mereka terutama terdiri dari beberapa lukisan atau patung yang mewakili masa lalu Singapura, dipasang di stasiun utama. Pembukaan Extension Woodlands berani memperkenalkan potongan karya seni, seperti patung kg 4.000 di Woodlands Station. Dengan pembukaan Line Timur Laut, serangkaian karya seni yang dibuat di bawah program yang disebut "Seni Di Transit" yang ditugaskan oleh Land Transport Authority. Dibuat oleh 19 seniman lokal dan diintegrasikan ke dalam arsitektur interior stasiun ', karya seni ini bertujuan untuk meningkatkan apresiasi seni publik di lingkungan tinggi lalu lintas. Karya seni untuk setiap stasiun dirancang sesuai identitas stasiun. Hanya stasiun di North East Line datang di bawah program ini. Circle Line juga akan menampilkan Seni dalam skema Transit. Sebuah kontes seni diadakan oleh pihak berwenang dalam penyusunan skema yang sama untuk diterapkan untuk Circle Line mendatang.
Stasiun Expo di East West Line Bandara Changi Extension berdekatan dengan fasilitas 100.000 meter persegi pameran Singapore Expo. Dirancang oleh Foster dan Rekan dan diselesaikan pada bulan Januari 2001, stasiun ini memiliki atap titanium besar pilar dibalut dalam bentuk elips yang sheathes panjang platform stasiun. Ini melengkapi 40 meter lebih kecil disk reflektif baja stainless lintas elips titanium dan visual mengapung di atas shaft lift kaca dan pintu masuk utama. Stasiun lainnya dengan arsitektur serupa Dover.

Ekspansi

Kesan dari jaringan MRT seluruh Singapura oleh 2020s. Thomson Line (Orange) dan Wilayah Timur Line (Biru) warna pengkodean dan keberpihakan baris tentatif dan di bawah perencanaan.
Sistem MRT telah bergantung pada dua jalur utama, yaitu Utara Selatan Line dan East West Line, selama lebih dari satu dekade sampai pembukaan Utara Line Timur pada tahun 2003. Sedangkan rencana baris, maupun yang sedang dalam konstruksi, telah dirumuskan jauh sebelum, (LTA) Pengumuman Land Transport Authority tentang sebuah kertas putih berjudul "A World Class Land Transport System" pada tahun 1996 galvanis niat pemerintah untuk memperluas pada sistem yang ada. Ia berencana memungkinkan untuk penggantian jangka panjang jaringan bis dengan transportasi kereta api berbasis modus utama transportasi umum. Disebut untuk perluasan dari 67 kilometer jalur pada tahun 1995 menjadi lebih dari 160 dalam 10 sampai 15 tahun, dan dipertimbangkan pengembangan lebih lanjut dalam jangka panjang.

Circle Line
Artikel utama: Circle MRT Line

Pembangunan Stasiun Bishan Circle Line baru

Circle Line (CCL) adalah 35,7 kilometer garis melewati 31 stasiun, dengan 16 stasiun saat ini operasional dan sisanya di bawah berbagai tahap konstruksi dan pengujian. Line Circle menghubungkan semua baris yang ada MRT memancar keluar dari pusat kota dan memungkinkan penumpang untuk memotong stasiun di pusat kota, sehingga mengurangi kemacetan di City Hall dan Raffles Place stasiun interchange. Circle Line juga akan terhubung ke Marina Selatan melalui jalur memacu bercabang Promenade Stasiun dan berakhir di Marina Bay Station. 3-mobil trainsets akan berjalan di Circle Line, kontras dengan trainsets 6-mobil berjalan di garis yang lebih tua. Circle tahap Baris 3 memulai layanan pendapatan pada tanggal 28 Mei 2009, sedangkan tahap 1 dan 2 memulai operasinya pada tanggal 17 April 2010. Tahapan 4 dan 5 akan dimulai pada tahun 2011 pendapatan jasa dan memacu garis membentang dari Promenade Stasiun ke Marina Bay Station pada tahun 2012.

Downtown Line
Artikel utama: MRT Downtown Line
Saat ini di berbagai tahap perencanaan dan konstruksi, 42 kilometer bawah tanah penuh Downtown Line (DTL) melewati 34 stasiun akan menghubungkan wilayah barat laut dan timur Singapura untuk pusat kota baru di Marina Bay di selatan dan Central Business District. Serupa dengan Circle Line, 3-mobil trainsets akan berjalan di Downtown Line dengan kapasitas 500.000 line untuk komuter sehari-hari. Akan diselesaikan dalam tiga tahap dengan tahap 1, 2 dan 3 dibuka tahun 2013, 2015 dan 2017 masing-masing.

Wilayah Timur Line
Artikel utama: Wilayah Timur MRT Line.
Timur 21 kilometer Daerah Line (ERL) adalah tentatif direncanakan untuk melayani 12 stasiun. ERL akan mulai dari stasiun Marina Bay dan pergi ke timur ke Marina Timur, Tanjong Rhu, Siglap, Marine Parade dan Bedok Selatan sebelum mengakhiri lebih jauh ke utara di Changi. Ini umumnya akan sejajar dan selatan dari East West Line. Garis bawah tanah ini diharapkan akan selesai pada tahun 2020.

Ekstensi yang ada baris
The East West Line Tuas Extension Barat adalah sepenuhnya ditinggikan barat perpanjangan dari Joo Koon Station. Perpanjangan 7,5 kilometer meliputi 4 stasiun baru dan depot yang terletak dekat Tuas Checkpoint dan diharapkan akan beroperasi pada tahun 2016. Stasiun timur sepanjang Tuas Barat Perpanjangan akan memiliki platform pulau 2 melayani 4 trek karena akan berfungsi sebagai sebuah stasiun pertukaran untuk 6 kilometer Tuas masa depan Extension Selatan yang akan memiliki 2 stasiun baru.
Selain itu, platform pulau baru bersama dengan lagu baru saat ini sedang dibangun di Jurong East Station sehingga memudahkan kemacetan kereta serta platform kendala ruang di stasiun. Berjudul sebagai Jurong East Modifikasi Proyek, platform baru dan lagu akan beroperasi pada Mei 2011.
Utara Selatan Marina Line Extension Selatan adalah ekstensi selatan bawah tanah penuh dari Marina Bay Station. Perpanjangan 1 kilometer meliputi 1 stasiun baru yang terletak dekat Cruise Internasional mendatang Centre di Marina Selatan. Perpanjangan ini akan memulai layanan penumpang pada tahun 2014, setahun lebih awal dari jadwal semula.

Lok dan kereta api
Artikel utama: Kawasaki Heavy Industries C151, Siemens C651, Kawasaki Heavy Industries & Nippon Sharyo C751B, Alstom Metropolis C751A, Alstom Metropolis C830, Kawasaki Heavy Industries C151A, dan Bombardier MOVIA C951.

Tiga jenis rolling stock yang digunakan pada Utara Selatan Line dan East West Line. Mereka yang didukung oleh rel DC 750-volt ketiga, beroperasi di set enam mobil, dan menggunakan sistem operasi kereta api otomatis (ATO) yang mirip dengan London Underground Victoria Line.
Mayoritas armada terdiri dari 66 enam mobil C151 kereta api; ini adalah kereta api tertua di operasi. Mereka dibangun antara tahun 1986 dan 1989 oleh Kawasaki Heavy Industries konsorsium dengan Nippon Sharyo, Tokyu Car Corporation dan Kinki Sharyo untuk S $ 581.500.000. AS $ 142.700.000 renovasi interior kereta ini 'diselesaikan pada tahun 2008. Sebuah 21 selanjutnya enam mobil C751B kereta telah berjalan pada East West Line dan Line Selatan Utara sejak tahun 2000. Kawasaki Heavy Industries diproduksi 66 mobil dan Nippon Sharyo diproduksi 60 mobil. Mobil-mobil memiliki desain ramping dan datang dengan sistem informasi penumpang ditingkatkan, tiang ambil lebih, kursi yang lebih luas, ruang yang lebih dekat pintu dan ruang untuk kursi roda. Seperti kereta api pada awalnya ditujukan untuk beroperasi pada layanan langsung dari Boon Lay ke Changi Airport, rak bagasi dipasang untuk pelancong udara. Namun, pada bulan April 2002, gearbox rusak memaksa semua 21 kereta-set menjadi off-service, dan layanan untuk sementara ditunda.
25 enam mobil sepenuhnya otomatis dan driverless C751A "Metropolis" kereta telah berjalan di North East Line sejak tahun 2003. Kereta ini berjalan pada 1500 volt langsung saat ini disediakan melalui saluran udara dan kereta MRT pertama di Singapura yang menggabungkan CCTV. Alstom Transportasi Perancis dikontrak oleh Land Transport Authority pada tahun 1997 dan 1998 untuk memasok mobil-mobil ini. Sebuah mobil 40 tiga lebih lanjut C830 sepenuhnya otomatis dan driverless "Metropolis" kereta mulai beroperasi pada Line Circle pada tanggal 28 Mei 2009. Tidak seperti rekan-rekan mereka C751A, kereta ini dijalankan pada DC 750-volt diberikan melalui rel ketiga.
73 tiga mobil sepenuhnya otomatis dan driverless C951 "Movia" kereta akan berjalan di Line Downtown pada tahun 2013, dengan pengiriman dijadwalkan awal kuartal terakhir 2012 dan pengiriman final untuk 2016. Kereta ini akan berjalan pada 750-volt DC yang disediakan oleh rel ketiga. Sebuah trainsets mobil lebih lanjut 22 enam oleh konsorsium yang terdiri dari Kawasaki Heavy Industries dan CSR Qingdao Sifang Lokomotif dan Rolling Bursa akan semakin dikirim 2011-2012 untuk meningkatkan kapasitas Utara Selatan Line dan East West Line oleh 15 persen lebih lanjut.

Tarif dan ticketing
Artikel utama: Fares dan ticketing pada Mass Rapid Transit (Singapura)
Tiket Umum Mesin (GTM) di stasiun Expo, di mana penumpang dapat membeli tiket Standar, atau menambahkan nilai kartu EZ-Link mereka.


Tiket Umum Mesin (GTM) di stasiun Expo, di mana penumpang dapat membeli tiket Standar, atau menambahkan nilai kartu EZ-Link mereka.

Stasiun dibagi menjadi dua bidang, dibayar dan belum dibayar, yang memungkinkan operator rel untuk mengumpulkan tiket dengan membatasi masuknya hanya melalui gerbang tarif, juga dikenal sebagai pintu kontrol akses. Gerbang ini, tersambung ke jaringan komputer, mampu membaca dan memperbarui tiket elektronik yang mampu menyimpan data, dan dapat menyimpan informasi seperti stasiun awal dan tujuan dan durasi untuk setiap perjalanan. Mesin Tiket Umum menjual tiket untuk perjalanan tunggal atau memungkinkan pelanggan untuk membeli nilai tambah untuk tiket disimpan-nilai. Tiket untuk perjalanan tunggal, berwarna hijau, hanya berlaku pada hari pembelian, dan memiliki tunjangan waktu 30 menit di luar perkiraan waktu perjalanan. Tiket yang dapat digunakan berulang kali sampai dengan tanggal jatuh memerlukan jumlah minimal kredit yang tersimpan.
Sebagai sistem tarif telah diintegrasikan oleh TransitLink, komuter perlu hanya membayar satu tiket dan melewati dua gerbang tarif (sekali masuk, sekali pada keluar) untuk seluruh perjalanan, bahkan ketika mentransfer antara garis dioperasikan oleh perusahaan yang berbeda. Penumpang dapat memilih untuk memperpanjang perjalanan pertengahan perjalanan, dan membayar selisih saat mereka keluar stasiun tujuan mereka.

Tarif
Karena operator rel bantuan pemerintah, keuntungan perusahaan berbasis, tarif pada sistem MRT yang bernada setidaknya impas tingkat. Para operator mengumpulkan tarif dengan menjual tiket menyimpan data elektronik, harga yang dihitung berdasarkan jarak antara awal dan stasiun tujuan. Ini menaikkan harga secara bertahap tetap untuk perjalanan non-diskon standar. Tarif dihitung secara bertahap berdasarkan perkiraan jarak antara stasiun, berbeda dengan penggunaan zona tarif dalam sistem kereta bawah tanah lainnya, seperti London Underground. Meskipun dioperasikan oleh perusahaan swasta, struktur tarif sistem diatur oleh Public Transport Council (PTC), dimana operator mengajukan permintaan untuk perubahan tarif. Tarif disimpan terjangkau dengan mengelompokkan mereka sekitar untuk tarif bus yang berhubungan dengan jarak, sehingga mendorong penumpang untuk menggunakan jaringan dan mengurangi ketergantungan pada sistem bus. Fare meningkat selama beberapa tahun terakhir telah menyebabkan perhatian publik, satu efek terbaru yang diambil dari 1 Oktober 2008. Ada ungkapan serupa ketidaksetujuan atas tarif sedikit lebih tinggi dikenakan pada SBS Transit Utara Line Timur, kelainan yang SBS Transit dibenarkan dengan mengutip biaya tinggi operasi dan pemeliharaan pada baris sepenuhnya bawah tanah, serta patronase yang lebih rendah.

Tiket
Artikel utama: CEPAS, EZ-Link, NETS

Sistem ticketing menggunakan EZ-Link dan NETS FlashPay contactless smart card berdasarkan Symphony untuk sistem e-Payment (SEP) untuk angkutan umum yang dibangun di atas Standar Singapura untuk ePurse Contactless Aplikasi (CEPAS) sistem. Sistem ini memungkinkan untuk sampai 4 penerbit kartu di pasar. Kartu EZ-Link diperkenalkan pada tanggal 13 April 2002 sebagai pengganti ke farecard TransitLink asli ketika kompetitor kartu NETS FlashPay memasuki pasar smart card pada tanggal 9 Oktober 2009.
Seorang dewasa EZ-Link kartu bisa dibeli untuk S $ 12 (termasuk S $ 5 non-kartu dikembalikan biaya dan kredit S $ 7) untuk pembayaran tarif angkutan umum di Singapura. Kartu ini dapat dibeli di setiap TransitLink Ticket Office atau Pusat Pelayanan Penumpang. Kartu ini juga dapat digunakan untuk pembayaran barang dan jasa di merchant menampilkan "EZ-Link" logo, Electronic Road Pricing tol dan Parkir Sistem Elektronik carparks. Kredit tambahan dapat dibeli di setiap Umum Ticketing Machine (GTM), Tambah Nilai Machine (AVM), tiket TransitLink Kantor, Penumpang Service Centre, Stasiun AXS, DBS / POSB Automatic Teller Machine (ATM), online melalui card reader dibeli secara terpisah atau dipilih pedagang (misalnya 7 Eleven). Kredit tambahan dari nilai yang telah ditentukan juga dapat dibeli secara otomatis jika kartu nilai rendah melalui layanan mengisi ulang otomatis disediakan oleh Interbank GIRO atau melalui aplikasi manual di TransitLink Ticket Office atau kartu kredit secara online.
Sebuah Pass Season EZ-Link untuk perjalanan tak terbatas pada bis dan kereta api (capped pada 4 hari perjalanan kereta api untuk melewati musim lebih murah) juga tersedia bagi pengguna sering yang mungkin manfaat dari biaya perjalanan yang lebih rendah atau kemudahan tidak harus membeli kredit tambahan untuk kartu mereka EZ-Link. Lancar tersedia di S $ 45 sampai S $ 50 untuk lulus mingguan dan S $ 170 sampai S $ 190 untuk karcis bulanan. Lancar dapat dibeli di Kantor TransitLink Tiket atau AVMs. Namun, aplikasi untuk kartu EZ-Link baru pribadi di Kantor Ticket TransitLink diperlukan sebelum pembelian musim pun berlalu. Kartu EZ-Link personalisasi dapat dibeli di S $ 11 (termasuk dari S $ 5 biaya kartu tidak dapat dikembalikan, S $ 3 teratas perdana saham sampai nilai dan S biaya personalisasi $ 3).
Sebuah kartu contactless smart Standar Tiket untuk perjalanan tunggal juga bisa dibeli antara S $ 2 dan S $ 4 (termasuk kartu deposit S $ 1 dikembalikan) untuk pembayaran tiket MRT dan LRT. Kartu ini mungkin hanya dibeli di GTM. Deposit juga bisa diambil dengan kembali kartu ke GTM dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan atau disumbangkan untuk amal menyimpannya di kotak koleksi di stasiun manapun. Kartu ini tidak dapat diisi dengan kredit tambahan.
Atau bagi wisatawan, sebuah Singapore Tourist Pass contactless smart card dapat dibeli dari S $ 18 (termasuk kartu deposit S $ 10 dapat dikembalikan dan melewati hari 1) untuk pembayaran tarif angkutan umum. Kartu ini dapat dibeli di Kantor TransitLink dipilih Tiket dan Singapore Visitors Centres. Deposit dapat diambil dengan kembali kartu untuk dipilih Tiket dan Kantor TransitLink Pusat Pengunjung Singapura dalam waktu 5 hari dari tanggal penerbitan.
Seorang dewasa NETS FlashPay kartu bisa dibeli minimal S $ 12 (termasuk dari S $ 5 biaya kartu tidak dapat dikembalikan dan setidaknya S $ 7 di kredit untuk pembelian kartu tidak dengan iNETS Kios) untuk pembayaran tarif angkutan umum di Singapura. Selama peluncuran promosi sampai Desember 2009, nilai kredit dalam kartu akan S $ 12, bukan S $ 7. Kartu ini dapat dibeli di setiap TransitLink Ticket Kantor, iNETS Kios, toko-toko (SPH Buzz, 7-11, Cheers dan Fairprice Xpress) dan progresif di lebih banyak lokasi. Kredit tambahan dapat dibeli di Kantor TransitLink Tiket, iNETS Kios, ATM bank lokal, Tambah Nilai Mesin dan lokasi lainnya. Kartu ini telah dekat menggunakan identik dengan kartu EZ-Link dan dapat digunakan di merchant menampilkan "NETS FlashPay" logo. UOB Bank lokal telah sejak meluncurkan kartu ATM terintegrasi dengan fungsi FlashPay pada bulan November 2009.

Keselamatan
Artikel utama: Keselamatan di Mass Rapid Transit (Singapura)

Jaminan telah diberikan oleh operator dan otoritas, bahwa banyak tindakan telah diambil dalam upaya untuk menjamin keselamatan penumpang, dengan SBS Transit harus melakukan upaya yang lebih besar di aktif mempublikasikan pertimbangan keamanan pada driver-kurang Utara Line Timur sebelum dan setelah pembukaannya. Poster kampanye Keselamatan sangat terlihat di kereta api dan stasiun, dan operator sering siaran pengumuman keselamatan penumpang dan untuk komuter menunggu kereta. Standar keselamatan Api konsisten dengan pedoman yang ketat dari US National Fire Protection Association. Pintu Platform layar dipasang di semua stasiun bawah tanah, dengan pintu setengah tinggi layar platform saat ini sedang dibangun di semua stasiun atas tanah. Pintu-pintu ini mencegah bunuh diri, memungkinkan kontrol iklim di stasiun dan mencegah akses tanpa izin ke daerah terlarang. Di atas tanah stasiun memiliki platform terbuka, dengan garis kuning lebar 70 cm yang ditarik dari setiap ujung platform membutuhkan penumpang untuk berdiri pada jarak yang aman dari kereta tiba (atau menghadapi denda). Berdasarkan Undang-Undang Sistem Rapid Transit, tindakan seperti merokok, konsumsi makanan dan minuman di dalam stasiun dan kereta api, penyalahgunaan peralatan darurat dan pelanggaran di atas rel kereta api yang ilegal, dengan hukuman mulai dari denda penjara.
Keprihatinan Keselamatan dibesarkan di kalangan masyarakat setelah beberapa kecelakaan pada sistem selama tahun 1980-an dan 1990-an, namun sebagian besar masalah telah diperbaiki. Pada tanggal 5, Agustus 1993 dua kereta bertabrakan di stasiun Clementi karena adanya tumpahan minyak di jalur, yang mengakibatkan 132 luka-luka. Ada panggilan untuk pintu platform layar akan dipasang di stasiun di atas tanah setelah beberapa insiden di mana penumpang tewas akibat kereta api yang lewat ketika mereka jatuh ke rel kereta api di stasiun di atas tanah. Pihak berwenang pada awalnya menolak usulan casting keraguan atas fungsi dan kekhawatiran tentang biaya instalasi tinggi, tetapi membuat tentang-turn ketika pemerintah mengumumkan rencana untuk memasang pintu platform setengah tinggi layar dalam pidatonya pada tanggal 25 Januari 2008, mengutip biaya lebih rendah karena untuk itu menjadi fitur yang lebih umum di seluruh dunia. Para HHPSD pertama kali diinstal pada platform dari Jurong East Station, Pasir Ris Station dan Yishun Station pada tahun 2009 sebagai cobaan dan semua stasiun ditinggikan lainnya akan memiliki pintu platform layar terpasang pada akhirnya.

Keamanan
Artikel Utama: Keamanan di Mass Rapid Transit (Singapura)

Keamanan keprihatinan berkaitan dengan kejahatan dan terorisme tidak tinggi dalam agenda perencana sistem pada awal aslinya. Namun, setelah masalah keamanan tinggi setelah pengeboman kereta Madrid pada tahun 2004 dan digagalkan plot untuk bom Stasiun MRT Yishun, [90] operator dikerahkan swasta, penjaga bersenjata untuk platform stasiun patroli dan memeriksa barang dari komuter.
Pengumuman direkam sering dibuat untuk mengingatkan penumpang untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan tidak meninggalkan barang-barang mereka tanpa pengawasan. Kamera digital sirkuit tertutup (CCTV) telah ditingkatkan dengan rekaman-kemampuan di semua stasiun dan kereta api dioperasikan oleh SMRT Corporation. [92] [93] Sampah sampah dan kotak surat telah dihapus dari platform stasiun dan tingkat concourse ke pintu masuk stasiun. Hal ini untuk menghilangkan risiko yang bom akan ditempatkan di dalamnya. Fotografi tanpa izin juga dilarang di semua stasiun MRT sejak pemboman Madrid, tetapi tidak dalam laporan resmi di setiap review keamanan transportasi umum.
Pada tanggal 14 April 2005, Kepolisian Singapura mengumumkan rencana untuk meningkatkan pengamanan rel dengan membentuk Satuan Polisi khusus MRT. Ini petugas patroli bersenjata mulai terbuka pada sistem MRT dan LRT pada tanggal 15 Agustus 2005, melakukan patroli acak di pasang di dan sekitar stasiun kereta api dan di dalam kereta api. Mereka dilatih dan diberi wewenang untuk menggunakan senjata api mereka pada kebijakan mereka, termasuk kekuatan mematikan jika dipandang perlu. Pada tanggal 8 Januari 2006, latihan sipil besar yang melibatkan lebih dari 2.000 personel dari 22 instansi pemerintah, nama kode Northstar V Latihan, simulasi dan serangan bom kimia di Dhoby Ghaut, Toa Payoh, Raffles Place dan stasiun MRT Marina Bay dilakukan. Tiga belas stasiun ditutup dan sekitar 3.400 komuter terkena dampak selama jangka waktu tiga jam latihan.

Referensi
Akademik publikasi
* Sock, U.P. dan Walder, H. Jay (1999). Angkutan Umum Singapura.
Perusahaan dan pemerintah sumber:
* Sharp, Ilsa (2005). The Journey - Tanah Story Transport Singapura. SNP: Edisi. ISBN 981-248-101-X.
* Land Transport Authority, Singapura (2 Januari 1996). Kelas Dunia Land Transport System - White Paper disampaikan kepada Parlemen. ISBN 9971-88-488-7.
* Mass Rapid Transit Corporation, Singapura (1993). Nilai Tersimpan - Sebuah Dekade MRTC tersebut. ISBN 981-00-5034-8.
* Mass Rapid Transit Corporation, Singapura (1988). Kisah MRT. ISBN 981-00-0251-3.
* MRT Singapore Limited (1987). Buku Panduan MRT. ISBN 981-00-0150-9.
* Mass Rapid Transit Corporation (MRTC) dan Lembaga of Engineers Singapore (IES).

Senin, 29 November 2010

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI
Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja. Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.

Dasar-Dasar Hukum Perikatan :
1. Buku III KUHPerdata
2. Buku III KUHPerdata bersifat pelengkap
3. Buku III KUHPerdata bersifat terbuka
Perjanjian
4. UU – undang-undang semata-mata
5. UU karena perbuatan manusia yang halal dan melawan hukum
6. Yurisprudensi
7. Hukum tertulis dan tidak tertulis
8. Ilmu Pengetahuan

Macam-Macam Perikatan :
1. Perikatan bersyarat suatu perikatan yang di gantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu.
2. Perikatan yang di gantungkan pada suatu ketetapan waktu suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana sedangkan yang kedua suatu hal yang pasti akan datang meskipun belum dapat di tentukan kapan datangnya
3. Perikatan yang bolehkan memilih suatu perikatan di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang di serahkan yang mana yang akan di lakukan

Unsur-Unsur Perikatan :
1. Hubungan hukum
2. Harta kekayaan
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak
4. Prestasi

Azas-Azas Dalam Hukum Perikatan :
1. Asas Konsensualisme
- Kontrak harus didasarkan kata sepakat dari para pihak yang mengadakan kontrak
- Kontrak dilahirkan dari kata sepakat
- Kata sepakat adalah sumber hukum kewajiban kontraktual
2. Asas Kebebasan Berkontrak
- Kewajiban kontraktual hanya dapat diciptakan oleh kehendak para pihak
- Kontrak adalah hasil pilihan bebas individu
- Kontrak adalah bertemunya kehendak bebas para pihak
- Kata sepakat harus didasarkan pada kehendak bebas
3. Asas Kekuatan Mengikat Kontrak
- Segala sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian menjadi suatu kewajiban hukum bagi para pihak yang membuat kesepakatan tersebut
- Para pihak harus mematuhi atau melaksanakan isi perjanjian tersebut.

Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :

Contoh :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN HOTEL

Antara

CV. RESIDENT BOY

Dengan

PT. SUKMAJAYA

Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 29 November 2010

Pada hari ini Senin tanggal 22 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Irfan Rahman
Alamat : Jl. Sadewa 3, Jakarta Timur
No Telp : 081234567890
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. RESIDENT BOY dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Dan

Nama : Edwin Setiadi
Alamat : Jl. Samiaji Raya, Depok
No Telp : 089990876543

Jabatan :
Dalam hal ini bertindak atas nama PT. SUKMAJAYA dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan hotel yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Jamuju Raya no 07, Jakarta Selatan.
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :
1. ……………………
2. …………………..
3. …………………..

Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem pekerjaan, sistem pembayaran, jangka waktu pengerjaan, sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.



HUKUM PERBURUHAN

Pengertian Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan memiliki pengertian:
1. Menurut Molenaar
Hukum perburuhan adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokonya
mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan
antara penguasa dengan penguasa.

2. Levenbach
Hukum perburuhan adalah sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan
dengan hubungan kerja.,dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.

Jadi hukum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.
Pada awal mulanya hukum perburuhan merupakan bagian dari hukum perdata yang diatur dalam bab VII A Buku III KUHPer tentang perjanjian kerja. namun pada perkembangannya tepatnya setelah Indonesia merdeka hukum perburuhan Indonesia mengalami perubahan dan penyempurnaan yang akhirnya terbitlah UU No. I Tahun1951 tentang berlakunya UU No. 12 Tahun 1948 tentang kerja, UU No. 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, UU No. 14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan dan lain-lain.

Tujuan Hukum Perburuhan
Tujuan pokok hukum perburuhan adalah Pelaksanaan keadilan sosial dalam bidang perburuhan dan pelaksanannya diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan.

Menurut Senjung H. Manulang tujuan hukum perburuhan meliputi:
a) Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan.
b) Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tak terbatas dari pengusaha misalnya dengan membuat perjanjian atau menciptakan peraturan- peraturan yang bersifat memaksa agar pengusaha tidak bertindak sewenag- wenang terhadap tenaga kerja sebagai pihak yang lemah.

Sumber Hukum Perburuhan
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hokum material dan sumber hokum formil. Adapun sumber hokum materiil daru hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hokum formil dari hokum perburuhan adalah :
1. Undang-Undang
2. peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
3. Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hokum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya.

Unsur-Unsur dari hukum perburuhan diantaranya adalah :
1. Serangkaian peraturan
2. Peraturan mengenai suatu kejadian
3. Adanya orang yang bekerja pada orang lain
4. Adanya balas jasa yang berupa upah.


Hak dan kewajiban pekerja/karyawan
Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu

Berikut adalah Kewajban Pekerja/Karyawan :
a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si buruh.

Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan
Berikut adalah Hak Pengusaha dan Perusahaan :
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.

Berikut adalah Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan :
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikuti sertakan dalam program Jamsostek.

Dibidang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK ) pemerintah mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1992.
Adapun ruang lingkup Jamsostek dalam UU ini yaitu:
1. Jaminan kecelakaan.
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari tua
4. Jaminan Pemeliharaan kesehatan

Senin, 01 November 2010

HUKUM PRANATA BANGUNAN

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Pranata adalah kemampuan untuk memahami sesuatu tanpa melalui penalaran yang rasional dan intelektualitas atau dengan kata lain, pranata ini dapat dikatakan sebagai suatu rasa atau perasaan yang mendorong kita untuk melakukan sesuatu hal tanpa kita tahu dan kita sadari maksud maupun tujuan dari aktivitas atau kegiatan yang sedang maupun yang akan kita lakukan tersebut.
Dengan melihat kedua pengertian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Pranata Pembangunan merupakan sebuah asas, kaidah atau aturan – aturan yang mengatur manusia dalam melaksanakan pembangunan. Jika dilihat lebih dalam lagi, di antara hukum dan hukum pranata pembangunan sebenarnya mempunyai keterikatan yang sangat kuat. Hal ini dilihat dari sisi maksud dan tujuan dari hukum itu sendiri.
Adanya hukum dalam kehidupan di sekitar kita bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia untuk tidak bertindak melewati batas – batas kemanusiaan yang berlaku dalam masyarakat. Adanya hukum dalam masyarakat juga membuat kehidupan semakin lebih tenang dikarenakan adanya jaminan keamanan dan ketertiban yang dirasakan oleh masyarakat. Begitu juga dengan hukum dalam pranata pembangunan, hukum ini lebih diarahkan kepada tata atur dalam membangun dan juga berperan untuk mengatasi pelangagaran terhadap batas – batas yang telah menjadi hak masyarakat umum. Misalkan dalam kasus ini adalah penetapan KLB, KDB maupun penetapan ketinggian lantai bangunan yang mungkin saja melanggar peraturan – peraturan yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan keresahan dari lingkungan sekitar maupun ancaman dan tekanan terhadap penduduk yang berada di sekitarnya.
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan pelaku dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (Growth), perubahan strukutur (Stuctural Change), ketergantungan (Dependency), pendekatan sistem (System Approach) dan penguasaan teknologi (Technology).

Unsur-unsur pokok dalam kegiatan pembangunan adalah :
1. Manusia
2. Kekayaan Alam
3. Modal
4. Teknologi

Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
1. Firmitas (kekuatan dalam konstruksi),
2. Utilitas (kegunaan atau fungsi), dan
3. venustas (keindahan atau estetika)

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.
Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.


UU NO 26 TAHUN 2007

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.

9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.

10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

11. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untukmenentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai
dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

16. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuangeografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

18. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

19. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

20. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

21. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan system permukiman dan sistem agrobisnis.

22. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

23. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

24. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan
metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
35. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.


Pasal 2
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan :
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan
a. akibat pemanfaatan ruang.
Pasal 4
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

Pasal 5
1. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
2. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
3. Penataan ruang berdasarkan wilayah administrative terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
4. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
5. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

Pasal 6
1. Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
b. kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
c. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan.
2. Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
3. Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
4. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.


UU NO 4 TAHUN 1992

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
2. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan Penghidupan.
4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
6. Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasrana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Jakarta rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2
(1). Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
(2). Lingkup pengaturan sebagaimana yang menyangkut penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Pasal 3
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 4
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan Untuk:
a. memenuh ikebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
b. memwujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.

Pasal Tentang Perumahan
Pasal 5
(1) Setiap warganegara mempunyai hak untuk menempati atau menikmati dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
(2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperanserta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.

Pasal 6
(1) Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembangunan rumah atau perumahan oleh bukan pemilik hak atas tanah dapat dilakukan atas persetujuan dari pemilik hak atas tanah dengan suatu perjanjian tertulis.

Pasal 7
(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib :
a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;
b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana lingkungan.
c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
Setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib:
a. memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal.
b. mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.

Pasal 9
Pemerintah dan badan-badan sosial atau keagamaan dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 10
Penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1) Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
(2) Tata cara pendataan rumah sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik.
(2) Penghunian sebagaimana yang dilakukan baik dengan cara sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewamenyewa.
(3) Penghunian rumah sebagaimana dengan cara sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian tertulis.
(4) Pihak penyewa wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan perjanjian tertulis.
(5) Dalam hal penyewa sebagaimana tidak bersedia meninggalkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah yang berwenang untuk menertibkannya.
(6) Sewa-menyewa rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

Pasal 13
(1) Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan memperoleh kemudahan dari Pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15
(1) Pemilikan rumah dapat dijadikan jaminan utang.
(2) Pembebanan fidusia atas rumah dilakukan dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 16
(1) Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemindahan pemilikan rumah sebagaimana yang dilakukan dengan akta otentik.

Pasal 17
Peralihan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal Tentang Pemukiman
Pasal 18
(1) Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap.
(2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana yang ditujukan untuk:
a. menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuansatuan lingkungan permukiman.
b. mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau di sekitarnya.
(3) Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain saling dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan dengan kawasan lain yang memberikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.

Pasal 19
(1) Untuk mewujudkan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemerintah daerah menetapkan satu bagian atau lebih dari kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah. bukan perkotaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai kawasan siap bangun.
(2) Persyaratan sebagaimana yang meliputi penyediaan :
a. rencana tata ruang yang rinci.
b. data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah.
c. jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.
(3) Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum sebagian diarahkan untuk mendukung terwujudnya kawasan siap bangun

Pasal 20
(1) Pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh badan usaha milik Negara atau badan lain yang dibentuk olch Pemerintah yang ditugasi untuk itu.
(3) Pembentukan badan lain serta penunjukan badan usaha milik Negara dan/atau badan lain sebagaimana yang dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Dalam menyclenggarakan pengelolaan kawasan siap bangun, badan usaha milik negara atau badan lain.

Pasal 21
(1) Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Tata cara penunjukan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
(1) Diwilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan konsolidasi tanah data rangka penyediaan kaveling tanah
matang.
(2) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemilik tanah yang bersangkutan.
(3) Pelepasan hak atas tanah di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri yang bukan hasil konsolidasi tanah oleh masyarakat pemilik tanah, hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hak atas tanah.
(4) Pelepasan hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang belum berwujud kaveling tanah matang, hanya dapat dilakukan kepada Pemerintah melalui badan-badan
(5) Tata cara pelepasan hak atas tanah sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.

Pasal 24
Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib:
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanah di dalam atau disekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.

Pasal 25
(1) Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 7, dapat dilakukan secara bertahap yang meliputi kegiatan-kegiatan:
a. pematangan tanah;
b. penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah;
c. penyediaan prasarana lingkungan;
d. penghijauan lingkungan;
e. pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26
(1) Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
(2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan kebutuhan setempat, badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dapat menjual kaveling tanah matang ukuran kecil dan sedang tanpa rumah.
(3) Kaveling tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar hasil upaya konsolidasi tanah milik masyarakat dapat diperjual belikan tanpa rumah.


Pasal 27
(1) Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap pelaksanaan, serta, melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kualitas permukiman.
(2) Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana yang berupa kegiatan-kegiatan:
a. perbaikan atau pemugaran;
b. peremajaan;
c. pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28
(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan suatu lingkungan permukiman sebagai permukiman kumuh yang tidak layak huni.
(2) Pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengupayakan langkah-langkah pelaksanaan program peremajaan lingkungan kumuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penghuni.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.


KESIMPULAN HUKUM PRANATA BANGUNAN

Jadi, Hukum Pranata Bangunan itu terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah. Hukum digunakan untuk menertibkan. Tapi hukum tidak selalu menjamin keadilan. Sejalan dengan pesatnya teknologi, permasalahan pembangunanpun semakin banyak. Untuk itu permasalahan antara fungsi yang satu dengan fungsi yang lain semakin tidak jelas dan timbulah masalah pranata. Maka kita harus mempelajari hukum pranata untuk menyelesaikan permasalahan dari kasus-kasus yang ada.